SAMO News

Jaksa Agung Deponering Kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto

Jaksa Agung Deponering Kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto

Berbagi berita ini ke teman



JAKARTA INDONESIA, SAMO News ; Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, langkah mengesampingkan atau deponering perkara dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, adalah untuk kepentingan pemberantasan korupsi di Indonesia. Jaksa Agung HM Prasetyo memutuskan untuk mengesampingkan (deponering) dua perkara yang melibatkan mantan ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta Kamis (3/3), Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, keputusan ini adalah hak prerogatif dirinya selaku Jaksa Agung.




"Saya sebagai Jaksa Agung menggunakan hak prerogatif yang diberikan oleh pasal 35 huruf C Undang-Undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, untuk mengambil keputusan. Dan keputusan yang diambil Jaksa Agung adalah mengesampingkan (deponeering) perkara atas nama saudara Abraham Samad dan saudara Bambang Wijoyanto. Pengesampingan perkara dimaksud adalah demi kepentingan umum," ujar Prasetyo.



Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, deponering dikeluarkan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, yaitu pemberantasan korupsi di Indonesia.



"Saya sebagai Jaksa Agung secara resmi telah meminta pertimbangan, baik Mahkamah Agung, Ketua DPR dan Kapolri. Waktu itu Jaksa Agung mendapatkan jawaban dan tanggapan khususnya dari Mahkamah Agung dan Kapolri, yang pada pokoknya menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk penyelesaian perkara ini kepada Jaksa agung sebagai yang memiliki hak prerogatif untuk memutuskan suatu perkara dikesampingkan atau tidak," kata Prasetyo.



Keputusan deponering ini diambil menurut HM Prasetyo, juga atas dasar keinginan kuat dari masyarakat.
"Jaksa agung juga telah mencermati, memperhatikan, mendengar dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh aspirasi dan tuntutan keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat," lanjutnya.




HM Prasetyo berharap semua pihak dapat menerima keputusan ini karena menurutnya meski 2 kasus ini sudah siap disidangkan, namun jika diteruskan proses hukumnya akan sangat berpengaruh terhadap semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.


"Saudara Abraham Samad dan Bambang Wijoyanto yang dikenal luas sebagai tokoh dan figur yang memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Ketika menghadapi tuduhan tindak pidana yang masih memerlukan pembuktian dalam proses hukum selanjutnya, (kami berpendapat) apabila tidak segera diselesaikan, dikuatirkan dapat mempengaruhi semangat pemberantasan korupsi di negara kita," tambah Prasetyo.{VOA}






No comments