SINGKIL ACEH, SAMO News ; Pasca pembongkaran 10 gereja di Singkil, pemda kabupaten Singkil memerintahkan jemaat gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi untuk membongkar tenda yang digunakan untuk beribadah. Keberadaan tenda yang digunakan untuk beribadah itu seakan menjawab kebutuhan tempat beribadah bagi warga yang memeluk agama Kristen di daerah itu. Tetapi hari Rabu ini (2/3) pemda setempat memerintahkan warga membongkar tenda itu dengan alasan tidak ada izin pembangunannya.
Jemaat gereja yang berjumlah 525 orang pun menolak perintah itu. Kepada VOA, Sekretaris Umum Forum Cinta Damai Aceh Singkil, Lesdin Tumangger menegaskan warga menolak pembongkaran tenda itu karena sangat dibutuhkan untuk beribadah.
Jemaat GKPPD di Desa Siompin, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil sebenarnya telah meminta pemerintah daerah setempat untuk memberi perlindungan hukum untuk bisa beribadah dengan aman di gereja yang sekarang berupa tenda itu, tetapi camat setempat justru menelepon bupati, yang kemudian memerintahkan warga untuk membongkar tempat ibadah mereka itu
"Pak Camat bertemu dengan jemaat dan Pak Camat mengatakan ini tetap akan dibongkar. Pak Camat juga telepon pak Bupati dan dalam pembicaraan, Bupati Aceh Singkil akan menurunkan Satpol PP untuk membongkar tenda tersebut tetapi tidak disebutkan waktu dan harinya," tutur Lesdin Tumangger.
Berdasarkan aturan surat keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang syarat pendirian rumah ibadah, warga harus mengajukan usul pendirian rumah ibadah yang ditandatangani oleh 90 pengusul dan disetujui oleh 60 masyarakat agama mayoritas, serta mendapat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama FKUB.
Tetapi syarat pendirian rumah ibadah di Aceh diubah dengan aturan yang menyatakan permohonan harus ditandatangani oleh 150 orang dan disetujui oleh 120 masyarakat mayoritas.
Lesdin mengakui kesulitan memperoleh persetujuan dari masyarakat setempat. Bahkan, kepala desa setempat langsung menolak pendirian gereja atau menolak memberikan rekomendasi, dengan alasan Pemda melarangnya. Padahal, menurut Lesdin keberadaan gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi di Desa Siompin, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil tidak mengganggu karena banyak warga di daerah itu pemeluk agama Kristiani.
Lesdin menambahkan, "Secara fakta sebenarnya itu tidak mengganggu dan posisinya tidak di hamparan jalan raya, itu masuk gang atau dalam desa."
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menyatakan pendirian rumah ibadah sebenarnya lebih merupakan kewenangan Pemda, yang memang berhak mengambil tindakan jika tidak terpenuhinya syarat minimal. Pemda bisa memfasilitas dengan mendirikan rumah ibadah di tempat lain.
"Sebenarnya, Pemerintah Daerah bisa menyelesaikan ini. Sebaliknya 90 orang batas minimal yang ingin mendirikan rumah ibadah juga harus tahu diri dan bisa memahami regulasi. Jadi kalau 60 orang tidak didapat persetujuan mereka yang tinggal di sekitar rumah ibadah yang nanti dibangun, dia harus bersedia untuk difasilitasi oleh pemerintah daerah di lokasi lain," jelas Lukman.
Meski demikian Lukman menyadari bahwa persoalan pendirian rumah ibadah kerap menjadi persoalan besar, yang tak jarang memicu timbulnya konflik. Untuk itu harus dipertimbangkan, perlu tidaknya mengatur pendirian rumah ibadah dalam UU Perlindungan Umat Beragama. Masukan dan kajian berbagai pihak tentang aturan yang sudah ada juga perlu dilakukan untuk melengkapi aturan baru itu. [VOA]
No comments
Post a Comment