SAMO News

Janda korban Westerling dapat ganti rugi dari Pemerintah Belanda

Janda korban Westerling dapat ganti rugi dari Pemerintah Belanda

Berbagi berita ini ke teman

Pemerintah Belanda memberikan ganti rugi terhadap keluarga korban pembantaian yang dilakukan tentara mereka di Indonesia pada periode pendudukan antara 1946-1947.




Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Kamis (09/08) waktu setempat, Pemerintah Belanda juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas kejahatan yang dilakukan oleh tentaranya di masa itu.



"Duta Besar Belanda di Indonesia yang mewakili negara ini akan menyampaikan permintaan maaf," bunyi pernyataan tersebut.

Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (K.U.K.B) pendamping kasus ini mengatakan ada sepuluh janda korban penembakan yang akan menerima ganti rugi sebesar US$27000 atau Rp277,6 juta per orang.

"Jumlah nilai ganti ruginya sama dengan yang diberikan kepada keluarga korban Klik peristiwa RawagedeKlik ," Ketua Yayasan K.U.K.B, Jeffry Pondaag kepada Wartawan BBC Indonesia, Andreas Nugroho.

"Secepatnya akan kami transfer dana ini kepada para janda, mungkin pertengahan atau akhir Agustus nanti."
Permintaan maaf

Klik Suami kesepuluh janda ini sebelumnya menjadi korban dalam pembantaian di desa-desa yang terletak di Sulawesi Selatan.

Sejarah Indonesia mencatat peristiwa itu dikenal sebagai "pembantaian Westerling" yang diambil dari nama pemimpin pasukan khusus Belanda, Raymond Pierre Paul Westerling.

Pengacara para janda dalam kasus pembantaian di Sulawesi Selatan, Liesbeth Zegveld mengatakan para janda ini mencari keadilan atas meninggalnya suami mereka.

Perkara sendiri ini diselesaikan dengan kesepakatan yang dasar penyelesaiannya mengacu pada kasus kekejaman serupa.

"Kami gembira dengan hasil ini, tapi ini hanyalah langkah kecil dalam sebuah proses yang besar: Pemerintah Belanda harus meminta maaf terhadap semua kasus pembantaian dan eksekusi di Indonesia," kata Zegveld seperti dikutip dari AFP.

"Kami gembira dengan hasil ini, tapi ini hanyalah langkah kecil dalam sebuah proses yang besar: Pemerintah Belanda harus meminta maaf terhadap semua kasus pembantaian dan eksekusi di Indonesia"

Liesbeth Zegveld

Dia memperkirakan kasus pembantaian yang terjadi di Sulawesi Selatan pada Desember 1946 hingga Februari 1947 telah mengakibatkan 40 ribu orang tewas.

Namun laporan media Belanda mengatakan kasus tersebut memakan korban jiwa yang jauh lebih sedikit dari angka yang disebutkan oleh Zagveld yaitu antara 3.000 hingga 5.000 orang.
Masih ada keluarga korban lain

Ketua Yayasan K.U.K.B, Jeffry Pondaag mengatakan dalam kasus di Sulawesi Selatan setidaknya ada 28 keluarga korban yang harus diberi ganti rugi oleh pemerintah Belanda.

"Ini masih merupakan tahap pertama masih ada 18 lagi yang akan kita ajukan," kata Jeffry.

"Kami juga masih memperjuangkan ganti rugi bagi 135 anak korban, hanya pemerintah Belanda tidak mau memberi ganti rugi kepada anak-anak korban jadi kita akan perjuangkan lewat jalur hukum."

Menurut Jeffry kasus pembantaian di Sulawesi Selatan ini telah diselidiki lembaganya sejak tahun 2009 hingga kemudian akhirnya keluar pernyataan pemerintah Belanda yang mengakui kesalahan mereka pada hari Kamis kemarin.

"Yang terpenting bagi keluarga korban bukan jumlah ganti ruginya yang paling penting adalah permintaan maaf terbuka."(AFP/BBC)






Sebelumnya pemerintah Klik Belanda juga pernah meminta maaf dan memberi ganti rugi terhadap keluarga korban pembantaian pada peristiwa Rawagede yang terjadi pada 1947 lalu.

No comments