SAMO News

Menpora ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Hambalang olhe KPK

Menpora ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Hambalang olhe KPK

Berbagi berita ini ke teman



Versi terbaru per: 06.12.2012 09:22
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya pencegahan keluar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olah raga nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Salah seorang diantaranya adalah Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng.

Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (6/12) menjelaskan, KPK telah mengirimkan surat ke dirjen Imigrasi Kementrian hukum dan HAM untuk mencekal tiga orang dengan inisial AAM, AZM dan MAT. Ketiganya di cekal ke luar negeri selama enam bulan ke depan terkait penyidikkan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp243,6 miliar.

"KPK sudah mengirim surat kepada Direktur Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM. suratnya nomer 4569/01-23-12-2012 tanggal 3 Desember. Saya sebut inisialnya ada tiga yang dimohon untuk dilarang bepergian ke luar negeri. Pertama AAM, kedua AZM dan ketiga MAT. MAT itu dari PT AKA. Jadi atas semua pertanyaan yang berkaitan dengan informasi cekal ini, KPK ingin mengkonfirmasi ya betul yaitu sudah dilakukan beberapa hari yang lalu," demikian keterangan Bambang Widjojanto.

Bambang Widjojanto enggan mengungkapkan identitas inisial tersebut. Namun Bambang menunjukkan surat pencekalan itu kepada para wartawan yang meliput konferensi pers itu. Dalam surat pencekalan itu dijelaskan keterangan seputar inisial tersebut.

Inisial AAM adalah mengacu pada nama Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng. Sementara inisial AZM, mengacu pada nama Andi Zulkarnain Mallarangeng yang tidak lain adalah adik kandung dari Menpora. Sedangkan inisial MAT mengacu pada Muhammad Arief Taufiqurrahman yang menjabat kepala divisi konstruksi I PT Adhi Karya. PT Adi Karya adalah kontraktor proyek pembangunan Hambalang. Bahkan dalam surat pencekalan itu disebutkan nama Menpora Andi Alfian Malarangeng, telah berstatus tersangka.

Ketua KPK Abraham Samad dalam wawancara terpisah dengan VOA memastikan dan membenarkan, status tersangka atas Menpora Andi Alfian Malarangeng dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Menanggapi pencekalan atas diri Menpora Andi Alfian Mallarangeng, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha kepada VOA mengaku Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum secara resmi menanggapi hal itu. "Saya mendengar bahwa ada pernyataan atau rilis dari KPK yang menyatakan bahwa KPK mencekal beberapa nama yang kemudian itu disebut atau dimaksud adalah Menteri Pemuda dan Olah Raga. Kami belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengenai ini. Karena biasanya kita atau yang bersangkutan menerima surat dulu secara resmi dari KPK. Tapi intinya posisi Presiden jelas, bahwa proses hukum harus dikedepankan. Dan tentunya menghormati dan mentaati proses hukum itu sendiri," ungkap Julian Aldrin Pasha.

Sementara itu Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok kepada VOA memastikan, dalam ketentuan di Partai Demokrat disebutkan, siapapun kader Demokrat yang berstatus tersangka dalam kasus hukum khususnya kasus korupsi, otomatis akan mengundurkan diri.

"Saya juga baru dengar (adanya pencekalan atas diri Andi Malarangeng). Kalau standar etika politik di demokrat, siapapun kader kalau sudah berstatus tersangka, maka dia akan mundur dari jabatannya di partai. Hal itu berlangsung dengan sendirinya. Sudah barang tentu nanti dilengkapi dengan surat keputusan dari partai. Tapi sudah otomatis ..jadi tidak ada lagi diskusi..atau menolak dan sebagainya. Intinya tegas. Kalau di Golkar kan terdakwa baru mundur, tapi kalau di Demokrat tersangka sudah harus mundur," kata Ahmad Mubarok.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar kepada VOA mengatakan ini adalah sebuah langkah tepat dari KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

"Kemajuan barangkali bukan diukur dari mencekal atau tidak ya. Saya selalu menyatakan bahwa kemajuan sebuah perkara kan ketika prosesnya dikerjakan dan itu selesai. Bukan cuma selesai tapi kemudian dijadikan pijakan atau analisis atau kebijakkan agar kasus itu tidak terjadi lagi. Saya percaya KPK ini sudah step yang benar," kata Zainal Arifin Mochtar.

Dalam kasus ini, dari hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan bahwa Menteri Andi Mallarangeng tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam penetapan pemenang lelang atas pengadaan barang/jasa di atas Rp 50 miliar sesuai dengan Keppres 80/2003 Pasal 26. Andi juga membiarkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga (Sesmenpora) melampaui wewenang Menpora dalam penetapan pemenang lelang atas pengadaan barang/jasa diatas Rp 50 miliar.

Hasil audit tersebut juga menemukan indikasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp243,6 miliar.(voa/samo)

No comments