SAMO News

Setelah Viral Di Medsos Akhirnya Presiden Jokowi batalkan remisi untuk pembunuh wartawan di Bali

Setelah Viral Di Medsos Akhirnya Presiden Jokowi batalkan remisi untuk pembunuh wartawan di Bali

Berbagi berita ini ke teman
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan telah membatalkan remisi untuk Susrama, terpidana pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali, pada acara peringatan Hari Pers Nasional di Surabaya.


Surabaya, Jawa Timur, SAMO News -  Presiden Joko Widodo menyatakan telah menandatangani keputusan pembatalan remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana dalam kasus pembunuhan seorang wartawan Radar Bali.
Hal itu disampaikan presiden kepada Pimpinan Redaksi Jawa Pos (perusahaan induk Radar Bali), Abdul Rokhim, usai acara peringatan Hari Pers Nasional di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (09/02).
"Sudah. Sudah saya tanda tangani," kata Jokowi dalam video yang diambil oleh Abdul Rokhim.
Abdul Rokhim mengatakan kepada BBC News Indonesia bahwa Presiden Jokowi segera beranjak dan ia tak punya kesempatan untuk menanyakan alasan di balik pembatalan itu.
Keputusan pembatalan remisi untuk Susrama juga dikonfirmasi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melalui pernyataan tertulis.
"Presiden tidak menutup hati terhadap kegelisahan dari para wartawan dan pekerja media. Mereka harus mendapatkan perlindungan saat bertugas. Presiden juga sudah mendengar masukan dari mana-mana," kata Moeldoko.
I Nyoman Susrama dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Gede Narendra Prabangsa, pada tahun 2009.
Adik kandung eks Bupati Bangli, Nengah Arnawa, itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan tersebut.
Pada Desember 2018, Susrama menerima remisi berdasarkan keputusan yang diteken Presiden Joko Widodo. Kebijakan itu menuai polemik, salah satunya soal jaminan kebebasan pers di Indonesia.

BaliHak atas fotoANTON MUHAJIR
Image captionKemenkumham akui tak pertimbangkan rasa keadilan masyarakat saat memberi remisi pada pembunuh wartawan Bali, Prabangsa.

Kemenkumham mengaku lalai

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengakui ada kelalaian dalam pemberian remisi terhadap Susrama.
Dirjen Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menyebut lembaganya tidak memeriksa secara detail nama-nama calon penerima remisi, termasuk Susrama.
"Kami tidak melakukan profiling satu per satu (pada penerima remisi)," kata Sri di Denpasar, Bali, Sabtu (02/02).
"Ada aspek rasa keadilan masyarakat yang luput dari kami untuk memahami kasus secara holistik," ujarnya seperti dilaporkan Anton Muhajir, wartawan di Denpasar yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

BaliHak atas fotoGETTY IMAGES
Image captionSejumlah wartawan lintas media unjuk rasa di depan Istana Merdeka, menuntun pemerintah mencabut remisi terhadap pembunuh wartawan.

Dalam diskusi dengan Solidaritas Jurnalis Bali, Sabtu pekan lalu (02/02) Sri menyebut pemberian remisi untuk Susrama sebenarnya tak melanggar regulasi apapun.
Menurutnya, Susrama berkelakuan baik selama menjalani hukuman dan mengikuti program pembinaan selama minimal lima tahun.
Susrama masuk dalam daftar 119 terpidana penerima remisi per 7 Desember 2018. Lima tahun lalu Susrama pernah memohon remisi, tapi ditolak karena penerima pengurangan hukuman setidaknya harus sudah menjalani masa hukuman 10 tahun dan berusia lebih dari 50 tahun.
Karena remisi terlanjur diberikan, Sri Puguh menyarankan para pihak yang keberatan mengajukan surat keberatan kepada Jokowi. Prosedur itu disebutnya dimungkinkan oleh UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan.

BaliHak atas fotoANTON MUHAJIR
Image captionDirjen Pemasayarakatan Sri Puguh Budi Utami (kiri) menerima surat keberatan dari Solidaritas Jurnalis Bali.

Kelompok jurnalis serahkan surat keberatan

Dalam forum yang sama, Solidaritas Jurnalis Bali menyerahkan surat keberatan atas remisi Susrama.
Dalam surat keberatan itu, kelompok jurnalis menyebut pemberian remisi dari hukuman penjara seumur hidup menjadi penjara 20 tahun melanggar aspek hukum dan sosiologi.
Dari sisi sosiologi, Susrama tidak pernah mengakui perbuatannya. Kelompok wartawan menganggapnya tidak menyesal setelah melakukan pembunuhan.
"Kami harap Kemenkumham bisa segera mengajukan surat keberatan ini pada presiden karena jika sampai 7 Maret tidak ada gugatan, remisi ini akan berlaku," kata I Made Suardana, pengacara yang mewakili SJB.
Keberatan sama juga datang dari istri almarhum Prabangsa, Sagung Mas Prihantini. Ia membuat surat bertulisan tangan untuk Jokowi.
"Terlalu berat bagi kami, mengetahui bagaimana suami saya dibunuh dengan cukup sadis oleh pelaku," demikian salah satu kutipan surat itu.(BBC)

No comments