SAMO News

Ridwan Kamil Dilarang Komentar Soal Meikarta,....Ada Apa ???

Ridwan Kamil Dilarang Komentar Soal Meikarta,....Ada Apa ???

Berbagi berita ini ke teman

JAKARTA, SAMO News - Seperti yang dikutip dari laman berita online iNews.id, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil enggan mengomentari seputar kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Dia mengaku takut, jika komentar kasus Meikarta bisa menimbulkan masalah.
"Saya kan dilarang berkomentar, nanti salah lagi. Saya enggak bisa berkomentar urusan Meikarta," ujar Ridwan usai memaparkan materi dalam acara Milenial Fest 2018, di Djakarta Theatre, Minggu (28/10/2018).
Pada kesempatan itu dia hanya berjanji akan medukung upaya pemberantasan korupsi. Manurutnya, jangan sampai ada lagi kepala daerah di Jawa Barat yang tertangkap karena persoalan korupsi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Ridwan Kamil jangan berupaya menghalangi proses penyidikan terkait kasus Meikarta. Peringatan itu disampaikan KPK terkait upaya Ridwan Kamil untuk memanggil Pemkab Bekasi dan pihak Meikarta.
"Kami membaca informasi, Gubernur Jabar (Ridwan Kamil) berencana memanggil pihak Pemkab dan pihak Meikarta. Jika itu benar, kami ingatkan agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang berisiko menghambat penanganan perkara sedang dilakukan oleh KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Dia menuturkan, para pihak yang akan dipanggil Ridwal Kamil termasuk saksi yang perlu dimintai keterangannya oleh KPK. Menurutnya, keterangan saksi itu diperlukan untuk mendalami kasus dugaan suap perizinan Meikarta.
"Tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang dipanggil tersebut juga merupakan saksi bagi KPK," ucapnya.
Sementara itu, KPK sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap CEO Lippo Group James Riady. Dia akan diperiksa untuk semua tersangka terkait kasus dugaan suap perizinan Meikarta.
"Tentang apakah surat panggilan untuk James Riady sudah dikirimkan, setelah saya cek ke tim, benar sudah dikirimkan," katanya.(iNews.id

No comments