SAMO News

Apa yang akan dilakukan KPK dengan aset Djoko?

Apa yang akan dilakukan KPK dengan aset Djoko?

Berbagi berita ini ke teman

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan barang bukti kasus korupsi Irjen Djoko Susilo tak bisa langsung dilelang, meski yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah.




Johan Budi menyatakan barang-barang ini tidak dapat langsung dilelang karena harus menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap yang prosesnya memerlukan waktu sedikitnya tiga bulan.

Selama masa ini KPK harus merawat benda-benda bergerak seperti mobil agar nilainya tidak merosot saat dijual.

"Yang bergerak itu dirawat, dipanasi, dilap. Tapi kalau yang tidak bergerak itu disita hanya supaya tidak terjadi jual beli," kata Johan kepada wartawan BBC Arti Ekawati hari Rabu (04/09).

Djoko Susilo dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, hari Selasa (03/09). Hakim menyatakan terdapat kurang lebih 1.500 barang bukti persidangan dan sekitar 75 di antaranya dinyatakan dirampas untuk negara.

Benda-benda yang disita termasuk tanah, bangunan serta sejumlah unit kendaraan mewah.

Untuk setiap rumah atau tanah yang disita, KPK tidak merasa perlu repot-repot merawatnya karena nilainya diperkirakan tidak akan berkurang. Bahkan selama penyitaan pemilik rumah boleh meninggali rumah tersebut atau memanfaatkan rumah itu untuk kegiatan lain.

KPK telah menyita sedikitnya 20 aset atas nama Djoko Susilo beserta keluarganya terkait kasus dugaan korupsi mesin simulasi kendaraan pada Korps Lalu Lintas Polri.

Aset-aset tersebut tersebar di Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Solo, Depok, Bogor, dan Bali dalam bentuk yang berbeda-beda.

"Ada tanah dan bangunan kemudian juga SPBU," kata juru bicara KPK Johan Budi.

Johan tak menyebut dalam daftar aset terdapat pula unit apartemen, enam unit bus serta kendaraan pribadi termasuk dari jenis Toyota Harrier serta Jeep Wrangler.
Tidak mudah
djoko susilo

Kasus ini sempat memicu perselisihan antara KPK dan Polri.

Dalam persidangan sempat terungkap di antara aset yang disita terdapat sebuah rumah yang diklaim sebagai milik keluarga besar Dipta, istri ketiga Djoko.

Rumah bernilai Rp6 miliar itu kemudian 'ditebus' Joko Waskito, ayah Dipta, dari KPK dengan alasan 'rumah milik keluarga yang tak boleh dipindahtangankan'.

Uang pengalihan milik rumah itu menurut Joko Waskita telah masuk kas negara.

Tetapi dalam kasus lelang aset milik terpidana kasus korupsi, proses pemindahtanganan umumnya tak berlangsung semudah itu.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiyono mengatakan proses eksekusi dan lelang harus menunggu hingga ada keputusan tetap pengadilan, seringkali dalam bentuk putusan kasasi MA.

Tidak jarang pihak berperkara, Jaksa KPK maupun terdakwa menyatakan keberatan pada vonis sehingga memilih banding.

"Kalau sudah ada kasasi, bila memang diajukan, maka Jaksa KPK bisa melakukan eksekusi dan kemudian lelang," kata Giri pada wartawan BBC, Dewi Safitri.

Dalam lelang nanti, KPK akan bermitra dengan Kementerian Keuangan yang akan menjalankan proses lelang serta mengambil hasilnya masuk kas negara.

Meski kasasi dalam kasus-kasus korupsi di KPK umumnya tak makan waktu lebih dari satu tahun, nilai aset dapat terpengaruh, kata Giri.

"Tergantung bentuknya, kalau benda bergerak biasanya nilainya akan makin turun."

Sejumlah taksiran yang ditulis media di Jakarta menyebut harta bergerak dan tak bergerak sitaan dari Djoko bernilai ratusan miliar, namun KPK menolak memberi konfirmasi.

"Itu lelang terbuka diumumkan di surat kabar dimana semua orang bisa membacanya dan semua orang bisa ikut serta, masyarakat umum."

Purnama Sianturi

Sementara dalam laporannnya Djoko Susilo pada tahun 2010 mencatatkan memiliki harta kekayaan sebesar Rp5,6 miliar.

Angka tersebut muncul dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan Djoko pada KPK pada 20 Juli tiga tahun lalu, saat menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri.
Lelang terbuka

Direktur Lelang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Purnama Sianturi mengatakan ada kecenderungan peningkatan jumlah lelang barang hasil rampasan tindak pidana korupsi dalam lima tahun terakhir.

Benda-benda itu dilelang setelah sebelumnya diumumkan lewat media massa.

"Itu lelang terbuka diumumkan di surat kabar dimana semua orang bisa membacanya dan semua orang bisa ikut serta, masyarakat umum," kata Purnama.

Dalam beberapa kasus, ia menyatakan ada beberapa barang yang bisa dilelang jauh di atas harga yang ditawarkan semua. Purnama mencontohkan sebuah rumah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pernah ditawarkan seharga Rp 8 miliar tetapi laku dijual hingga Rp 13 miliar.

Namun ia menyatakan ada juga barang rampasan yang tidak laku-laku dijual.

Setelah dilelang, uang hasil pelelangan langsung diserahkan ke kas negara.

Tetapi apabila tidak laku, barang tersebut bisa dilelang ulang, atau kalau misalnya dibutuhkan oleh instansi negara, lanjutnya, Kementerian Keuangan kemudian mengumumkan status penggunaan barang itu.

"Tetapi kalau misalnya barangnya tidak bermanfaat, bisa saja dimusnahkan," kata Purnama.(bbc)

No comments