SAMO News

UU Ormas untuk siapa ?

UU Ormas untuk siapa ?

Berbagi berita ini ke teman

\

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menyampaikan seruan agar ormas mengehntikan perilaku anarkis pada bulan suci.Berdasar pada ketetapan UU Ormas, menurut Gamawan Kementerian Dalam Negeri kini bisa langsung menuntut pembubaran melalui gugatan pada Mahkamah Agung."Langkah pembekuan harus melalui Mahkamah Agung dulu," kata Gamawan setelah menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden hari Senin (08/07).

Pemerintah kemungkinan dapat mulai menggunakan UU Ormas yang baru disahkan untuk menjerat aksi anarkis kelompok yang kerap melakukan razia liar pada bulan Ramadhan tahun ini.Meski demikian Gamawan mengakui pemberlakuan UU Ormas ini masih menunggu presiden menerbitkan aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan pemerintah (PP).


Aksi sepihak itu biasanya dilakukan ormas dengan mengatasnamankan Islam dan dalih mensucikan bulan puasa. Sasarannya termasuk minuman beralkohol serta lokasi hiburan malam.


Aparat keamanan antara lain telah memperingatkan Fron Pembela Islam (FPI), yang kerap berada di belakang aksi razia serupa, dan ormas lain agar tidak melakukan aksi sweeping sepanjang puasa tahun ini.

"Para Kapolda telah siap melakukan pengamanan terhadap aksi ini dan melakukan langkah penegakan hukum. Kalau mereka melakukan pengrusakan tentu akan dikenai pasal pengrusakan," kata Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Timur Pradopo.

No comments