SAMO News

Aceh akan tetap kibarkan bendera bulan-bintang

Aceh akan tetap kibarkan bendera bulan-bintang

Berbagi berita ini ke teman

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh berencana akan mengibarkan bendera bulan-bintang yang selama ini menjadi kontroversi karena sama dengan lambang gerakan Aceh Merdeka pada 15 Agustus nanti.



Pengibaran ini bertepatan dengan penandatanganan perjanjian damai antara pemerintah pusat dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki, 2005 silam.

Meski demikian, hingga saat ini pemerintah pusat belum menyetujui pemakaian bendera itu sebagai lambang provinsi Aceh karena sama dengan lambang gerakan separatis.

Abdullah Saleh, anggota komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengatakan penetapan lambang provinsi Aceh ini sudah selesai secara mekanisme hukum. Oleh karena itu, ia menganggap tidak perlu ada upaya lain unutk menghambat pengibaran bendera ini.

"Rencana akan kita kibarkan 15 Agustus sekaligus dalam rangka memperingati hari perdamaian Aceh. Bendera Aceh dan bendera Republik Indonesia akan dikibarkan dalam prosesi yang diawali dengan pengibaran bendera RI baru kemudian bendera Aceh,” kata Abdullah dalam wawancara telepon dengan wartawan BBC Indonesia Arti Ekawati, Kamis (25/07) pagi.

Perundingan mengenai hal ini masih akan berlanjut antara pemerintah pusat yaitu departemen dalam negeri, gubernur Aceh dan DPRD Aceh pada 31 Juli mendatang di Jakarta.
Sama-sama keras

Keberatan terhadap bentuk dan desain bendera ini muncul karena dianggap mirip dengan lambang separatis Gerakan Aceh Merdeka. Padahal pemerintah sudah melarang daerah memakai simbol-simbol gerakan separatis.(bbc)

Perundingan mengenai hal ini pun berlangsung alot dan Klik harus diperpanjang beberapa kali.

"Kalau tidak dilakukan perubahan, pemerintah pusat punya harga diri dan tentu akan deadlock. Kalau terjadi deadlock terus-menerus pemerintah akan membatalkan perda atau qanun tersebut."

Mawardi Ismail

Djohermansyah Djohan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri mengatakan pemerintah pusat akan bertindak tegas apabila Aceh tetap berkeras untuk mengibarkan bendera ini.

"Kita akan melarang pengibaran itu. Nanti 'kan ada semua petugas negara. Sudah bilang tidak boleh mnggunakan simbol-simbol GAM, termasuk bendera," kata Djohermansyah.

Menurutnya, penetapan bendera Aceh seharusnya membuat rakyat bersatu bukan malah memecah-belah.

Sebelumnya pemerintah pusat meminta bendera itu diubah agar tidak mirip bendera Gerakan Aceh Merdeka.

Perubahan bisa dilakukan dengan cara menghilangkan garis hitam, mengubah warna atau menambahkan jumlah bintang.
Sudah cukup trauma

Sementara Mawardi Ismail, pengamat politik dan sosial dari Universitas Syah Kuala Aceh mengatakan masyarakat Aceh sudah cukup trauma dengan masa konflik.

"Bendera itu kan bukan satu-satunya yang harus dipertahankan. Jadi kalau hanya gara-gara bendera harus ribut, masyarakat tentu tidak setuju," kata dia.

Menurutnya, sedikit perubahan pada bendera bisa dilakukan dan itu tidak akan menghilangkan martabat DPR dan pemerintah Aceh.

"Kalau tidak dilakukan perubahan, pemerintah pusat punya harga diri dan tentu akan deadlock. Kalau terjadi deadlock terus-menerus pemerintah akan membatalkan perda atau qanun tersebut," kata Mawardi.

Sebelumnya, Klik pemerintah mengatakan bisa membatalkanKlik qanun bendera Aceh karena tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Terkait hal ini, terdapat dalam Peraturan Pemerintah no 77 tahun 2007 tentang lambang daerah.

Salah satu isinya adalah daerah tidak boleh menetapkan lambang atau bendera daerah yang menyerupai lambang Papua Merdeka di Papua, Republik Maluku Selatan di Maluku dan di Aceh tidak boleh menyerupai Gerakan Aceh Merdeka.

No comments