SAMO News -- Pertemuan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Gubernur Aceh Zaini Abdullah di Banda Aceh, yang membahas Qanun tentang bendera dan simbol Aceh, belum membuahkan hasil.
Usai pertemuan yang berakhir pada Kamis (04/04) sore, Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan kembali, bahwa pemerintah pusat masih menunggu tanggapan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh tentang hasil klarifikasi pemerintah pusat terhadap qanun tersebut.
"Sudah selesai dievaluasi (oleh pemerintah pusat) dan sudah kita antarkan kemari (ke Aceh), kemudian secara hukum pula, maka Pemerintah Aceh dan DPR Aceh diberi waktu untuk membahas ini sesuai Undang-undang selama dua minggu," kata Gamawan.
Sementara, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan, Mendagri tidak memberikan tanggapan terhadap berbagai masukan yang disampaikan pihaknya, DPR Aceh, ulama, tokoh masyarakat dalam pertemuan yang berlangsung sekitar lima jam itu.
"Beliau (Mendagri) janjikan untuk membawa ini ke pusat (Jakarta) untuk didiskusikan bersama di sana, untuk ambil kesimpulan," kata Zaini Abdullah kepada wartawan, usai pertemuan.
Akan ajak dialog
Meskipun demikian, Zaini Abdullah menyatakan, pihaknya bersedia untuk melanjutkan pembahasan terhadap hasil klarifikasi pemerintah pusat tersebut, dengan melibatkan pimpinan DPR tingkat Kabupaten, para bupati, serta lapiran masyarakat lainnya.
Pendukung bendera Aceh tetap menggelar aksi pengibaran bendera GAM, walaupun pemerintah Aceh melarangnya.
Menurut wartawan Aceh Kita, Fakhrur Radzie, hasil pertemuan Mendagri dan jajaran Pemerintah Aceh "masih mengambang" karena Mendagri masih meminta jawaban Pemerintah Aceh atas klarifikasi terkait qanun tersebut.
"Karena Mendagri bilang, anun ini harus dibahas ulang", kata Fakhrur Radzie kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, melalui telepon.
Lebih lanjut Fakhrur Radzie mengatakan, kedua pihak sepertinya masih bersikukuh atas sikap awalnya masing-masing.
Dia kemudian menyitir pendapat anggota DPR Aceh yang menyatakan pihaknya akan mempertahankan qanun soal bendera dan simbol Aceh, karena Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2007 dibuat tanpa berkonsultasi dengan Pemerintah Aceh.
Persoalan bendera Aceh yang dianggap pemerintah pusat mirip bendera Gerakan Aceh Merdeka, GAM, ini menyulut polemik berkepanjangan, karena pemerintah Aceh sejauh ini menolak untuk melakukan revisi qanun tentang bendera dan simbol Aceh, yang disahkan 25 Maret silam.
Persoalan ini makin melebar karena muncul pro dan kontra di kalangan masyarakat Aceh, yang ditandai aksi unjuk rasa di jalan-jalan protokol di Banda Aceh dan beberapa kota lainnya di wilayah Aceh.
Hari ini, pendukung pro bendera Aceh kembali menggelar unjuk rasa, di saat Mendagri bertemu Gubernur Aceh, yang membuat aparat TNI diturunkan untuk membantu polisi dalam mengamankan pertemuan tersebut.(BBC)
No comments
Post a Comment