Mungkin ini pertanyaan konyol saya,.... betapa tidak tahun 2014
Amerikah akan menghibahkan pesawat 24 F 16 yang telah di upgrade
menajdi setara dengan F-16 blok 52. Dengan up grade tersebut, pesawat
akan mampu terbang dalam kurun waktu sekitar 15-20 tahun lagi. Dapat
mampu terbang dalam kurun waktu 20 tahun, jika di hitung dari tahun
2014, Di tahun 2034 F-16 yang telah di upgrade akan dipensiunkan.
Di hitung secara teknologi, penghibahan F-16 sebuah kemunduran
teknologi bagi alat utama sistem persenjataan TNI, setidaknya dalam
RESTRA tahun 2024 TNI AU harus mempergunakan teknologi siluman. Karena
pesawat tempur modern yang digunakan TNI AU saat 2024 harus memiliki
beberapa kriteria wajib, seperti memiliki kemampuan siluman (stealth)
yang berguna untuk mengurangi kemungkinan terdeteksinya pesawat oleh
radar musuh, avionik yang canggih atau pun kelincahan bermanuver untuk
menghindar dari kejaran pesawat tempur musuh.
Bagaimana dengan
F-16 yang akan dimiliki TNI AU nanti, adalah pesawat tempur kiloan
alias ronsokan, Seharusnya pemerintah Indonesia meniru Korean selatan
dalam pengadaan ALUTSISTANYA, DAPA (Defense Acquisition Program
Administration) Korea mengadakan tender pembelian 60 fighter baru.
Menggantikan skuadron F-4 Phantom lama. Yang memenuhi adalah F-15 Silent
Eagle dari Boeing, F-35 Lightning2 dari Lockheed Martin, dan
Eurofighter Typhoon. Nah, disini dipercaya Korea Selatan akan menuntut
agar si pemenang memberikan transfer teknologi stealth-nya untuk fighter
KF-X.
F-16 TNI AU
Bagaimana dengan F-16 yang akan dimiliki TNI AU nanti, adalah pesawat tempur kiloan alias ronsokan, Seharusnya pemerintah Indonesia meniru Korean selatan dalam pengadaan ALUTSISTANYA, DAPA (Defense Acquisition Program Administration) Korea mengadakan tender pembelian 60 fighter baru. Menggantikan skuadron F-4 Phantom lama. Yang memenuhi adalah F-15 Silent Eagle dari Boeing, F-35 Lightning2 dari Lockheed Martin, dan Eurofighter Typhoon. Nah, disini dipercaya Korea Selatan akan menuntut agar si pemenang memberikan transfer teknologi stealth-nya untuk fighter KF-X.
Seharusnya pemerintah dalam pengadaan pesawat tempur harus sistem tender, pemenang tender pengadaan pesawat tempur harus mau transfer teknologinya ke perusahaan penerbangan dalam negeri atau ke PT Dirgantara Indonesia, seperti yang selamah ini yang dilakukan oleh PT PAL Indonesia. Agar Indonesia mampu mengembangkan teknologi pesawat tempur sendiri tanpa melibatan negara lain,
No comments
Post a Comment