SAMO News

Harus Ada Pembentukan Panja Skandal Jiwasraya

Harus Ada Pembentukan Panja Skandal Jiwasraya

Berbagi berita ini ke teman

Jakarta, SAMO Indonesia ~  Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra, Harry Poernomo menegaskan akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait kasus gagal bayar yang dialami oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dalam hal ini Harry menilai ada keteledoran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga deteksi dini masalah Jiwasraya semakin parah hingga mengalami gagal bayar.


Dia menilai OJK dalam hal ini tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik sehingga perlu diminta pertanggungjawaban dan penjelasan lembaga pengawas industri keuagan tersebut. Menurut Harry, baik Jiwasraya sebagai operator lembaga keuangan maupun OJK sebagai regulator perlu ditelisik sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi.

"Memang ada itu (rencana pembentukan Panja OJK). Ini kasus Jiwasraya, OJK terlambat mengambil keputusan. Tidak ada ketegasan. Harusnya masalah ini bisa dideteksi sejak dini, ini telah berlarut larut," ujarnya di Komisi XI DPR, Senin, 9/12/19.

Selain telah berlangsung dalam kurun waktu yang relatif lama, katanya, saat ini pun tidak ada langkah penyelesaian yang kongkret dari OJK. Karena itu dikhawatirkan penyelesaian kasusnya pun akan memakan waktu yang lama.
Konsekuensi daripada itu, tentunya beban sosial dan finansial yang ditanggung pemerintah dan perusahaan akan semakin berat, ujarnya.  "Akibat berlaru larut, risiko finansialnya jadi membengkak, karena tidak ada ketegasan dan keputusan yang pasti,” katanya.

Dengan perkembangan tersebut, pihak Komisi XI DPR akan menagih OJK untuk segera menyampaikan usulan skenario penyelesaian masalah tersebut. “Nanti di Panja diputuskan. Secepatnya kita bentuk Panja," katanya.

Sementara itu OJK meminta pihak Jiwasraya untuk menyelesaikan pembayaran polis nasabah asuransi jiwa yang sudah jatuh tempo. Anggota Dewan Koimisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan OJK Tirta Segara mengatakan, permasalahan harus segera diselesaikan sesuai batas waktu.

"Kalau ada klaim yang belum diselesaikan, ya ada batas waktunya dan itu peraturannya kalau sudah diselesaikan oleh POJK-nya tetapi nasabah nggak menemui kata sepakat, dia bisa milih ke pengadilan atau LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa)," ujar Tirta, Senin, 9/12/19.
Namun Tirta tidak menyebutkan kapan batas waktu keharusan pembayaran polis oleh Jiwasraya kepada nasabahnya. Yang pasti, total kewajiban klaim asuransi perusahaan BUMN ini mencapai Rp16,3 triliun. 

Sebanyak Rp 572 miliar antaranya merupakan polis asuransi yang belum dibayarkan milik nasabah asing asal Korea Selatan.
Sebelumnya para nasabah asing ini mengklaim telah mengirim surat dan melaporkan ke Kedutaan Besar Korea Selatan agar Kementerian BUMN dan OJK mau bertanggung jawab. Namun menurut mereka aduan itu tidak mendapatkan tanggapan.
Sementara OJK menyatakan pihaknya selalu terbuka menerima dan memfasilitasi setiap aduan yang masuk ke OJK.  Sekarang DPR akan membentuk Panja pula.


No comments