Belum lagi kasus pemerkosaan YY oleh 14 pemuda di Bengkulu selesai ditangani, berita yang tak kalah mengejutkan datang dari Kediri. Sony Sandra alias Koko – seorang pengusaha berusia 62 tahun – diduga telah memperkosa 58 anak di bawah umur, yang semuanya berasal dari keluarga tidak mampu.
Aksi yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir ini nyaris tidak pernah tercium aparat hukum jika salah seorang korban tidak angkat bicara. Korban yang kini berusia 16 tahun dan diidentifikasi sebagai AK itu menceritakan bagaimana ia awalnya diajak seorang teman bertemu dengan Sony Sandra. Ketika itu AK baru berusia 12 tahun dan masih duduk di sekolah dasar. Dalam pertemuan tersebut, AK mengaku disuruh minum pil sebanyak tiga kali.
“Yang ngajak kamu bertemu Koko? Oh Ingid, teman main, umurnya 16 tahun. Bilangnya mau ngapain? Bilangnya minta temenin ingid, ternyata di sana ketemu sama Koko. Suruh naik mobil jalan ke hotel. Kamu disuruh minum obat? Iya. Dikasih tiga," jawab AK.
AK memberi keterangan kepada wartawan dalam jumpa pers hari Senin (16/5) yang dilangsungkan sejumlah aktivis yang tergabung dalam “Masyarakat Peduli Kediri”.
AK mengatakan ia tidak kembali ke rumah selama lima hari ketika seharusnya mengikuti uji coba ujian nasional di sekolah. Ibu AK yang bekerja sebagai buruh cuci mencarinya ke pelosok Kediri dan kemudian melaporkan ke Bintara Pembinaan dan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas).
Juru bicara “Masyarakat Peduli Kediri” Ferdinand Hatahaean mengatakan kesaksian AK ini yang membuka tindakan bejat Sony Sandra. Keterangan para korban dan sejumlah saksi mata menyebutkan ada sekitar 58 anak berusia antara 12 hingga 16 tahun yang pernah diperkosa pengusaha keturunan Tionghoa ini. Tak jarang mereka dikumpulkan 4-5 orang sebelum dibawa ke hotel dan diberi obat-obatan yang membuat mereka tidak sadarkan diri.
Ironisnya hingga laporan ini disampaikan, hanya ada lima korban yang mengadukan perkosaan yang dilakukan Sony Sandra itu dan melanjutkan kasusnya ke pengadilan. Puluhan korban lainnya belum memberi keterangan lengkap atau bahkan tidak bersedia melanjutkan kasusnya ke pengadilan.
Ferdinand Hatahaean menduga hal ini karena kuatnya intimidasi dan sekaligus bujukan agar korban dan keluargnya tidak melapor ke aparat hukum. Ada keluarga korban yang diancam, tetapi ada pula yang ditawari uang sebesar 50 juta rupiah dan sepeda motor jika menarik laporan dan tidak menjadi saksi di pengadilan.
"Ketika di sana kami menemukan fakta yang sangat mencengangkan bahwa di republic yang sebesar ini ada kasus besar,tidak tercium dan terungkap dan inilah yang membuat kami merasa bahwa ini sangat penting untuk diangkat ke permukaan, terlebih lagi kami melihat sendiri penanganan terhadap terdakwa Sony Sandra ini , kita menilai ada perlakuan khusus yang dilakukan oleh penegak hukum baik itu dari kejaksaan, kepolisian dan pengadilan," ujar Ferdinand.
"Masyarakat Peduli Kediri” juga mengecam keras jaksa pengadilan negeri Kediri yang masih menggunakan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, padahal sudah ada aturan baru yaitu UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang mengurusi isu perempuan dan anak – Abdul Malik Haramaen – kepada VOA mengatakan Presiden Joko Widodo seharusnya turun tangan dalam kasus-kasus besar yang jelas menunjukkan darurat kekerasan seksual terhadap anak-anak. Tidak saja dengan segera menerbitkan Perppu dengan pemberatan hukuman seperti hukuman mati atau hukuman seumur hidup bagi pemerkosa, tetapi juga dengan melindungi korban dan memberi terapi untuk memulihkan trauma yang mereka derita.
"Sekarang kuncinya ada di presiden, kami setuju jika pak Jokowi dalam satu dua hari ini mengeluarkan perpu karena menurut kami untuk mempersingkat dan menyikapi secara cepat situasi luar biasa ini, perpu saya kira menjadi alternatif utama bukan revisi," kata Abdul Malik.
Sony Sandra alias Koko kini sedang menjalani bagian akhir sidang pengadilan di Kediri dalam salah satu kasus perkosaan. Hakim dijadwalkan akan mengeluarkan vonis putusannya hari Rabu (18/5).
Sementara terkait dugaan perkosaan terhadap 58 anak lainnya, “Masyarakat Peduli Kediri” telah membuat petisi yang ditujukan kepada Presiden, DPR, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Komisi Perlindungan Anak dan KOMNAS HAM terkait kasus ini. [VOA Indonesia]
No comments
Post a Comment