Departemen Pertahanan Amerika, Selasa (10/5) mengirim kapal perang angkatan laut untuk melakukan operasi kebebasan navigasi di Laut China Selatan yang disengketakan.
“Klaim-klaim maritim yang berlebihan itu tidak sesuai dengan hukum internasional yang tercermin dalam Konvensi Hukum Laut dan bahwa klaim-klaim itu dimaksudkan untuk membatasi hak navigasi yang dimiliki oleh Amerika Serikat dan semua negara,” kata Urban dalam sebuah pernyataan yang dikirim lewat email.
China menanggapi dengan kemarahan Selasa pagi, dan juru bicara kementerian luar negeri Lu Kang mengatakan dalam jumpa pers harian bahwa kapal itu memasuki perairan China secara ilegal dan bahwa tindakan itu mengancam perdamaian dan stabilitas di kawasan itu.
China telah membangun landasan pacu sepanjang 10.000 kaki dan fasilitas militer lainnya di pulau yang disengketakan itu.
Operasi kapal perang Amerika itu adalah yang ketiga kalinya dalam waktu kurang dari satu tahun ketika Amerika melakukan apa yang disebutnya operasi kebebasan navigasi untuk menantang klaim teritorial yang kontroversial oleh China atas pulau-pulau di Laut China Selatan. USS William P. Lawrence berlayar dalam jarak 2 mil laut dari kawasan batu karang yang dikenal sebagai ‘Fiery Cross Reef’ yang dikuasai oleh China untuk menantang klaim-klaim maritim yang berlebihan di kawasan Laut China Selatan. Demikian kata juru bicara Departemen Pertahanan Bill Urban.[lt]
No comments
Post a Comment