Pentagon melonggarkan aturan pakaian seragam bagi personel militernya. Dengan pelonggaran ini, jilbab, turban, dan kupluk diperkenankan dipakai sebagai pelengkap seragam mereka.
Menurut pernyataan Pentagon, aturan ini ditetapkan untuk mengakomodasi keyakinan personelnya. Kebijakan ini terutama ditujukan untuk personel beragama Sikh, Islam, dan Yahudi. Hal ini juga dapat mempengaruhi Wicca dan penganut lain yang mungkin bertato atau tindik karena alasan agama.
Letnan Komandan Nate Christensen, juru bicara Pentagon, mengatakan bahwa pelonggaran ini dilakukan sejauh tidak mengganggu ketertiban dan kedisiplinan. Selain itu, mereka juga harus terlebih dulu meminta izin pada atasan mereka. Sebelumnya, hanya kaum Sikh yang tergabung dengan militer yang boleh mengenakan serban.
Kopral Simranpreet Lamba, yang berambut panjang dan mengenakan turban, menyatakan bahwa pelonggaran aturan ini sebagai "langkah kecil ke arah yang benar". "Saya sangat menghargai bahwa Angkatan Darat meninjaunya dan mengubah sesuatu, walau pada saat yang sama tidak memberikan akomodasi apa pun untuk semua Sikh yang ingin bergabung," katanya.
Lamba mengatakan membutuhkan waktu selama sembilan bulan untuk menerima izin agar bisa tetap memanjangkan rambut dan jenggot serta mengenakan surban. Ia mengatakan, apa yang dikenakannya itu tak mengganggu tugasnya.
Ibrahim Hooper, juru bicara Council on American-Islamic Relations, menyambut baik setiap langkah untuk memperluas akomodasi agama dalam militer Amerika Serikat. "Kami telah memperjuangkan masalah ini dalam beberapa kesempatan, apakah itu terkait jenggot dan jilbab, atau bahkan mendukung komunitas Sikh terkait masalah surban dan kupluk untuk personel militer Yahudi," katanya.
Namun, kata Hooper, semua terpulang pada praktik di lapangan. "Semua dikembalikan pada komandan masing-masing. Jadi, ada yang diperkenankan, ada juga yang ditolak," ujar dia.
Tags
# MILITER AMERIKA
# MILITER INTERNASIONAL
Berbagi berita ini ke teman
Labels:
MILITER AMERIKA,
MILITER INTERNASIONAL
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments
Post a Comment