SAMO News

Delapan warga Filipina didakwa terorisme di Malaysia

Delapan warga Filipina didakwa terorisme di Malaysia

Berbagi berita ini ke teman



SAMO News - Pihak berwenang Malaysia mengenakan dakwaan terorisme kepada delapan orang bersenjata Sulu asal Filipina yang menduduki Lahad Datu, negara bagian Sabah.

Selain dakwaan terorisme, mereka juga menghadapi dakwaan melancarkan perang terhadap raja Klik Malaysia.

Bila terbukti bersalah mereka terancam hukuman penjara seumur hidup untuk dakwaan terorisme dan hukuman mati untuk dakwaan melancarkan perang melawan raja Malaysia.

Dakwaan dibacakan di ruang pengadilan sementara di kantor polisi Lahad Datu, Rabu (20/03).

Mereka tidak menyatakan pembelaan dan kasus ini, seperti dilaporkan kantor berita Bernama, akan dilimpahkan dari pengadilan distrik ke pengadilan lebih tinggi.

Kedelapan orang bersenjata dari Sulu itu merupakan kelompok pertama dari sekitar 200 orang anggota klan Filipina yang menghadapi dakwaan setelah mereka menyusup ke Sabah bulan lalu.
Pengejaran

Di bawah pimpinan Agbimuddin Kiram, saudara sultan Sulu, Klik mereka berusaha merebut wilayah yang menurut mereka menjadi milik klan dan sebelumnya hanya disewakan kepada otoritas kolonial Inggris pada tahun 1800-an walaupun wilayah itu di mata internasional diakui sebagai bagian dari Malaysia sejak 1963.

Sebanyak 107 ditangkap oleh aparat keamanan Malaysia berdasarkan undang-undang pelanggaran keamanan dan 243 orang lainnya ditangkap berdasarkan undang-undang keimigrasian.

Hingga kini belum jelas apakah mereka adalah anggota kelompok bersenjata Sulu atau orang Filipina yang telah membantu mereka di Sabah. Sekitar 800.000 orang asal Klik Filipina tinggal di negara bagian Sabah.

Aparat keamanan Malaysia masih melakukan pengejaran terhadap anggota kelompok bersenjata Sulu yang diyakini masih bersembunyi.

Klik Konflik tersebut menewaskan 71 orang, termasuk polisi dan tentara Malaysia dan seorang remaja yang diketahui tidak terlibat.(Reuter)

No comments