SAMO News

Pengadilan Somalia Hukum Penjara Perempuan yang Mengaku Diperkosa Tentara

Pengadilan Somalia Hukum Penjara Perempuan yang Mengaku Diperkosa Tentara

Berbagi berita ini ke teman


Mahkamah Somalia menyatakan bersalah seorang perempuan yang mengatakan ia diperkosa oleh tentara, dan wartawan yang mewawancarai perempuan itu.

Mahkamah Somalia di Mogadishu hari Selasa (5/2) menyatakan keduanya bersalah menghina lembaga negara, dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun untuk keduanya.

Perempuan bernama Lul Ali Usman yang berumur 27 tahun itu mengatakan ia diperkosa tentara tahun lalu. Tetapi jaksa agung Somalia menuduh perempuan itu mengajukan tuduhan palsu, mensimulasi pelanggaran hukum, dan menghina lembaga pemerintah.

Wartawan Abdiaziz Abdinur Ibrahim juga dinyatakan bersalah menghina pemerintah, dan membujuk perempuan itu agar memberikan bukti palsu.

Tiga terdakwa lain, termasuk suami perempuan itu, dibebaskan hari Selasa. Kelompok-kelompok HAM mengecam kasus itu, yang menurut mereka bermotif politik.

No comments